Pada penutupan perdagangan Jumat (29/9), saham RMKE mencatatkan kinerja yang semakin memprihatinkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham RMKE sempat berada pada level tertinggi 680 poin, namun kembali merosot hingga ke level terendah 660 poin, dan ditutup pada posisi 675 poin.
Sebelumnya, BEI juga mengeluarkan pengumuman
Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang merupakan bagian dari RMK Grup. Itu artinya, saham ini kini dalam pengawasan dan seharusnya juga menjadi perhatian para investor.
Penurunan tajam ini, utamaya dikarenakan berita buruk yang menimpa PT RMK Energy. Pelabuhan milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, telah disegel oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena pelanggaran lingkungan.
Akibatnya, perusahaan berhenti beroperasi dan merumahkan sejumlah karyawan.
"Iya, belum tahu sampai kapan (operasional berhenti)," ujar salah satu karyawan yang sempat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLSumsel.
Kasus pelanggaran lingkungan ini diprediksi memberi dampak negatif yang mungkin timbul pada bisnis dan kinerja perusahaan ini dalam jangka panjang. Kemungkinan sanksi dan tuntutan hukum yang bisa dihadapi oleh PT RMK Energy juga telah menambah ketidakpastian di sekitar saham RMKE.
Untuk tahun 2022, perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan predikat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.
Melihat pelanggaran yang terjadi di tahun 2023 ini, bukan tidak mungkin PT RMK Energy bakal mendapatkan penilaian yang sama, atau lebih parah yakni proper hitam.
"Sudah sangat wajar apabila perusahaan ini mendapatkan proper hitam karena ketidaktaatan mereka terhadap lingkungan. Aktivitas perusahaan ini seharusnya sejak lama disetop," tegas Koordinator K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan dikuip
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (30/9).
Saat ini, pihaknya juga tengah menyoroti dugaan permainan yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan terhadap regulator di Sumsel, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), sebagai pemberi rekomendasi penilaian proper terhadap usaha di Sumsel.
"Kami akan pantau dan awasi bagaimana penilaian terhadap pelanggar lingkungan ini, sehingga apabila nanti terjadi hal yang tidak masuk akal misal diberikan penilaian yang bagus, maka sudah pasti ada permainan," demikian Feri.
BERITA TERKAIT: