Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Larang TikTok Shop, Pelaku UMKM di Jombang Sambut Gembira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 27 September 2023, 06:02 WIB
Pemerintah Larang TikTok Shop, Pelaku UMKM di Jombang Sambut Gembira
Elok saat promo live melalui e-commerce/RMOLJatim
rmol news logo Kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop mendapat dukungan dari para pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang juga produsen dan reseller produk dalam negeri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Salah satunya Elok Lailatul Maghfiroh yang aktif di platform media sosial. Elok yang merupakan pelaku UMKM yang berjualan dan promo di berbagai platform e-commerce ini menilai kebijakan pemerintah itu sangatlah bagus, karena untuk melindungi UMKM di Indonesia.

Menurut perempuan yang tinggal di Denanyar, Jombang, ini kebijakan tersebut memiliki dampak positif karena platform social commerce seperti TikTok Shop telah memangkas rantai penyaluran produksi. Di mana produsen skala besar bisa menjual langsung kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah daripada pasar konvensional dan reseller.

"Sebagaimana yang terjadi belakangan ini, produsen bisa menjual langsung di platform tersebut. Banyak reseller yang tidak bisa menjual. Sistem itulah yang mempengaruhi. Dengan adanya diskon yang berlebihan, otomatis reseller kalah dalam daya jual," kata Elok dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).

Elok menuturkan, perang harga yang terjadi dalam platform tersebut sering kali tidak sehat, memaksa pelaku UMKM untuk menawarkan harga yang sangat rendah. Padahal ketika berjualan itu tidak sesuai dengan HPP (harga pokok penjualan).

"Kami mendukung sekali upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar membenahi sistemnya dulu. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mengatasi masalah perang harga yang merugikan pelaku UMKM," tuturnya.

Selama ini, dia dan reseller lainnya telah menjual berbagai produk kreatif di platform e-commerce dan melakukan siaran langsung untuk meningkatkan penjualan. Baginya, promosi dan berjualan di platform media sosial sangat mudah dan membantu sekali.

Namun, adanya platform social commerce yang memberi selisih harga sangat rendah telah membuat usaha dan reseller-reseller merasa terancam dengan sistem diskon berlebihan tersebut.

Elok berharap, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah lebih memperhatikan produk-produk UMKM dan melindunginya.

Pemerintah Indonesia telah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik tersebut mencuat dan booming ke masyarakat setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.

Fitur tersebut membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA