Demikian disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung saat menggelar aksi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (25/9).
“Alih-alih memihak petani, pemerintah sebagai regulator kebijakan justru menjadi aktor utama dalam perampasan tanah petani,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Klaim keberpihakan pemerintah terhadap petani pun tidak tercermin dalam mengambil kebijakan.
“Kebijakan hanya
gimmick dan
lips service semata sehingga tak berdampak apa pun bagi petani. Kartu Petani Berjaya yang digadangkan dapat menyejahterakan petani tidak pernah terasa sedikit pun,” ujarnya.
Tak hanya itu, Prabowo menjelaskan, petani juga dihadapkan pada represif aparat, kriminalisasi, dan politik pecah belah yang sering dilakukan oleh negara dan swasta. Sehingga, petani memang tak diberikan pilihan selain melawan.
Dalam aksinya, massa dari LBH Bandar Lampung bersama Aliansi Solidaritas Petani Lampung turut menyuarakan sejumlah aspirasi. Mulai dari tuntutan akses tanah kepada petani, penghentian kriminalisasi kepada petani Kota Baru, tuntaskan kelangkaan pupuk, hingga meminta penghapusan Kartu Petani Berjaya.
BERITA TERKAIT: