Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, ratusan APS itu tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pesibar.
"Alhamdulillah sejak kemarin kami sudah menertibkan APS bersama Satpol PP," kata Kodrat, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/9).
Kodrat merinci, dari 427 APS yang melanggar itu terdiri dari 10 APS di Kecamatan Bangkunat, 98 di Kecamatan Ngaras, 19 di Ngambur, dan 1 di Pesisir Selatan.
Selanjutnya, 73 APS di Krui Selatan, 42 di Pesisir Tengah, 53 di Way Krui, 57 di Karya Penggawa, 20 di Pesisir Utara, dan 47 di Kecamatan Lemong.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) soal pemasangan APS beragam. Mayoritas salah penempatan dan memasang menggunakan paku.
"APS yang kami tertibkan tidak dirusak tetapi diarsipkan di kecamatan masing-masing. Jadi kepada para caleg pusat dan kabupaten dapat mengambilnya kembali nanti kami buatkan tanda terima. Kalau akan dipasang lagi kami ingatkan untuk tidak melanggar aturan lagi," paparnya.
Kodrat menambahkan, penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal zona APK di wilayah Pesisir Barat.
"Penertiban keduanya, seluruhnya akan ditertibkan menjelang kampanye, semuanya, yang tidak melanggar juga akan kami ditertibkan. Nanti setelah itu, ada ketetapan KPU untuk menyusun zona APK. Bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP akan menertibkan menjelang masa kampanye," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: