Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan, 427 Alat Peraga Sosialisasi Ditertibkan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 20 September 2023, 10:36 WIB
Langgar Aturan, 427 Alat Peraga Sosialisasi Ditertibkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sudah menertibkan 427 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan/RMOLLampung
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sudah menertibkan 427 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd. Kodrat mengatakan, ratusan APS itu tersebar di 11 kecamatan. Semua APS, ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP.

"Alhamdulillah sejak kemarin kami sudah menertibkan APS bersama Satpol PP," kata Kodrat, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/9).

Kodrat merincikan dari 427 APS melanggar itu, terdiri dari 10 APS di Kecamatan Bangkunat, 98 di Kecamatan Ngaras, 19 Ngambur, dan 1 Pesisir Selatan.

Selanjutnya, 73 APS di Krui Selatan, 42 di Pesisir Tengah, 53 di Way Krui, 57 di Karya Penggawa, 20 di Pesisir Utara, dan 47 di Kecamatan Lemong.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) soal pemasangan APS beragam, mayoritas salah penempatan dan memasangnya menggunakan paku.

"APS yang kami tertibkan tidak dirusak tetapi diarsipkan di kecamatan masing-masing. Jadi kepada para caleg pusat dan kabupaten dapat mengambilnya kembali, nanti kami buatkan tanda terima," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA