"Kita berharap dalam agenda pertemuan dengan parpol, melalui ketua parpol masing-masing agar membuat pernyataan menolak politik uang, dan politisasi SARA dalam bentuk rekaman video," ujar Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi, diwartakan
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/9).
Sementara, terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Bawaslu Lamteng juga sudah melakukan pendataan di semua Kecamatan di Lamteng. Di mana jumlah yang terdata saat ini ada sekitar 4.895 APS, dan untuk langkah penertiban akan segera dilakukan bila partai politik tidak menertibkan APS milik mereka.
Selain itu Bawaslu Lamteng, dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke semua parpol yang di Lamteng, guna memastikan bahaya politik uang ini betul-betul tersosialisasikan ke semua peserta pemilu.
Hal itu dalam rangka kesiapan Bawaslu Lamteng melakukan pencegahan politik uang dan politisasi SARA serta potensi pelanggaran pemilu lainnya.
"Untuk itu kita Bawaslu akan melakukan beberapa kegiatan besar yaitu, deklarasi kampung pengawasan, deklarasi netralitas ASN, deklarasi pengawasan partisipatif, apel siaga pengawasan di setiap kecamatan, deklarasi antipolitik uang, dan kegiatan lain yang akan kami sesuaikan dengan tahapan pemilu dan pemilihan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: