Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang Partai Politik, Bawaslu Lamgteng Ajak Perangi Politik Uang dan Tertibkan Ribuan APS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 17 September 2023, 02:43 WIB
Undang Partai Politik, Bawaslu Lamgteng Ajak Perangi Politik Uang dan Tertibkan Ribuan APS
Bawaslu Lampung Tengah terus dorong seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk ikut menekan politik uang/Ist
rmol news logo Mengusung tema "Goes to Partai Politik", Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah, mengundang partai politik setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan politik uang pada Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kita berharap dalam agenda pertemuan dengan parpol, melalui ketua parpol masing-masing agar membuat pernyataan menolak politik uang, dan politisasi SARA dalam bentuk rekaman video," ujar Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/9).

Sementara, terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Bawaslu Lamteng juga sudah melakukan pendataan di semua Kecamatan di Lamteng. Di mana jumlah yang terdata saat ini ada sekitar 4.895 APS, dan untuk langkah penertiban akan segera dilakukan bila partai politik tidak menertibkan APS milik mereka.

Selain itu Bawaslu Lamteng, dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke semua parpol yang di Lamteng, guna memastikan bahaya politik uang ini betul-betul tersosialisasikan ke semua peserta pemilu.

Hal itu dalam rangka kesiapan Bawaslu Lamteng melakukan pencegahan politik uang dan politisasi SARA serta potensi pelanggaran pemilu lainnya.

"Untuk itu kita Bawaslu akan melakukan beberapa kegiatan besar yaitu, deklarasi kampung pengawasan, deklarasi netralitas ASN, deklarasi pengawasan partisipatif, apel siaga pengawasan di setiap kecamatan, deklarasi antipolitik uang, dan kegiatan lain yang akan kami sesuaikan dengan tahapan pemilu dan pemilihan," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA