Kuasa hukum korban, Askhalani menilai penangguhan penahanan terdakwa SA, kakek berusia 71 tahun yang mencabuli dua cucunya telah menciderai rasa keadilan.
"Pemberian izin penangguhan penahanan telah menciderai rasa keadilan, rasa aman, dan keamanan terhadap para korban," kata Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).
Dengan izin penangguhan, pelaku dikhawatirkan leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.
"Kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penangguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Askhalani.
Tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat protes dan melaporkan majelis hakim MS Kota Banda Aceh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim.
Selain itu, kuasa hukum korban juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
"Ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa SA saat ini bebas. Para korban juga terasa terancam karena bisa saja pelaku melakukan pengancaman kepada korban," tutupnya.
BERITA TERKAIT: