Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari dihadiri langsung oleh terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut selama 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan penjara.
"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," kata penasihat hukum korban, Askhalani kepada
Kantor Berita RMOLAceh.
Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, Askhalani menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Dan yang paling penting juga majelis hakim memerintah terdakwa untuk langsung ditahan," ujarnya.
Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB sampai pukul 11.25 WIB. Saat persidangan berlangsung, terdakwa SA didampingi oleh anaknya atau ibu korban.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi akan berlangsung Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.
BERITA TERKAIT: