Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 September 2023, 19:16 WIB
10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir/Dok Bawaslu Lampung
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari jumlah tersebut, APS bacaleg yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 2.138, disusul Pesawaran 1.914, dan Kota Bandar Lampung 1.402.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang 917 APS melanggar, Lampung Selatan 887, Tulangbawang Barat 614, Lampung Barat 504, Pringsewu 435, Lampung Utara 404, dan Kabupaten Mesuji 307.

Kemudian Kabupaten Lampung Timur 295, Tanggamus 270, Pesisir Barat 268, Way Kanan 164, dan Kota Metro 103 APS yang melanggar.

"Laporannya masih global dan belum dirinci jenisnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Hamid melanjutkan, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban APS tersebut.

Hamid juga mengimbau para peserta pemilu dan bacaleg untuk dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar.

APS yang melanggar berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 adalah yang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA