Sebelum ditetapkan tilang uji emisi, Polda Metro dan Pemprov DKI melaksanakan dahulu uji coba yang berlangsung pada 25 Agustus 2023.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Untuk denda sendiri, bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan roda empat senilai Rp 500 ribu.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mempermasalahkan keputusan Ditlantas Polda Metro yang menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Menurut Heru, polisi merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai kebijakan dalam sanksi penilangan. Dengan begitu, ia menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (11/9).
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebutkan, jika Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Dengan begitu, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis, Senin (11/9).
BERITA TERKAIT: