Penyerahan SK Formasi Guru Tahun 2022 tersebut dilakukan di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, Jawa Timur, Senin (28/8).
Dalam sambutannya, Bupati Rini, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bermaksud untuk menunda penyerahan SK. Namun, dalam proses penerbitan SK memerlukan beberapa tahapan, di antaranya adalah sinkronisasi data.
"Di mana terdapat pengisian data yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan data pada saat pemberkasan, sehingga persetujuan teknis NIPPPK baru selesai semua pada tanggal 29 Juli 2023," katanya.
Dengan diberikannya SK, Rini berharap dapat menambah semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar.
"Sehingga cepat terwujud Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobbun ghofur," pungkasnya.
Adapun jumlah Formasi PPPK Guru Tahun 2022 yang diberikan oleh KemenpanRB sebanyak 663 Formasi, yang lulus seleksi dan mengikuti pemberkasan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara – Surabaya sejumlah 478 orang.
Semuanya disetujui dan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (NIPPPK), dengan perincian PPPK yang ditempatkan di SD Negeri sebanyak 361 orang, sedangkan PPPK yang ditempatkan di SMP Negeri sebanyak 117 orang.
BERITA TERKAIT: