Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Oknum Diduga Minta "Uang Damai" Rp25 Juta, Puluhan Warga Geruduk Polres Lubuklinggau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Agustus 2023, 04:09 WIB
Ada Oknum Diduga Minta "Uang Damai" Rp25 Juta, Puluhan Warga Geruduk Polres Lubuklinggau
Puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau/Ist
rmol news logo Sebuah aksi unjuk rasa digelar puluhan warga di depan pintu gerbang Polres Lubuklinggau pada Rabu (9/8). Aksi tersebut dilakukan puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang meminta kasus perkara Heriyanto, pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru, dicabut.

Heriyanto diamankan oleh kepolisian Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Muhammad Arira Fitra selaku Jurubicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan. Karena korban, menurutnya, diduga diminta "uang damai" sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.

"Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya," bebernya.

Selain itu, Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau. Dan menurutnya, penangkapan Heriyanto sebagai rakyat tanpa ada peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian.

"Malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," jelasnya.

Dalam kasus ini, ia mengungkapkan, Heriyanto disangkakan dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan menurutnya, Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil.

"Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri," tegasnya.

Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Sebab itu, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya. Pertama, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," bebernya.

Kedua, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan, dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.

Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya. Mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan.

"Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per tabung," ujarnya.

Lalu yang ketiga, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Mengapa demikian?

"Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas, membuat masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi," jelasnya.

Karena itu pihaknya mendesak Polres Lubuklinggau mencabut perkara Heriyanto tanpa syarat.

Selanjutnya, meminta untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani, dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun. Kemudian Polri harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, perkara tersebut sudah ia sampaikan dalam dialog dengan perwakilan pendemo. Dan penanganannya pertama kali diterima serta disidik polisi pada 3 Juli 2023.

Sedangkan dirinya sendiri baru serah terima jabatan sebagai Kapolres Lubuklinggau pada 17 Juli 2023.

"Terkait isu pungli itu pihak Polda akan menurunkan tim dari Propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga. Apakah benar atau tidak kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA