Harapan itu disampaikan Firli pada rapat dengar pendapat bersama kepala daerah, Forkompinda, dan pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut), di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (27/7).
Firli juga menyorot pentingnya peran kepala daerah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Pemberantasan korupsi butuh orkestrasi, di mana setiap kamar kekuasaan mengambil peran. Kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun Parpol," katanya.
Kepada para kepala daerah, Firli berpesan agar menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Para kepala daerah diminta tidak memperjualbelikan surat izin investasi dan berusaha. Tak sedikit perkara yang ditangani KPK terkait hal itu.
Para kepala daerah juga diminta fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat, ketimbang sibuk mencari cara memperkaya diri sendiri secara ilegal dan tak etis.
"Saya titip hal ini. Jangan ada lagi kepala daerah membuka usaha yang berpotensi konflik kepentingan. Contohnya, seorang wali kota yang tertangkap tangan buka usaha hotel, rekreasi, homestay, lalu seluruh kepala dinas diminta mengadakan kegiatan rutin di sana. Ada juga yang buka toko bangunan. Bukan tidak boleh, tapi jangan maksa," tegasnya.
Sementara kepada anggota legislatif daerah yang hadir, dia mengingatkan agar menjaga integritas. Mengingat, ada 344 anggota dewan atau sekitar 20 persen dari seluruh perkara korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Juli 2023, melibatkan anggota legislatif.
"Misalnya Pokir (pokok pikiran) dana hibah. Terakhir kita dapat perkara ini di Jawa Timur. Semua dapat jatah masing-masing. Semoga tidak demikian di Sulut," harap Firli.
Kegiatan di Sulut dilengkapi prosesi simbolis penyerahan 334 sertifikat yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN sepanjang 2023 dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN kepada wakil gubernur Sulut. Sertifikat itu menjadi milik 16 pemerintah daerah se-Sulut, dengan total nilai aset sebesar Rp108,6 miliar.
BERITA TERKAIT: