Hasan Fauzi bahkan mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami mengajukan keberatan kepada pihak menteri karena kami hanya menjalankan tugas MWA. Kami juga mengajukan langkah hukum ke PTUN," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
Hasan menduga, Mendukbud dipengaruhi oleh orang-orang di sekelilingnya. Apalagi, ia mensinyalir ada hal besar yang disembunyikan di balik pembekuan MWA UNS, salah satunya dugaan korupsi.
Hasan mengakui, pihaknya memiliki bukti detail terkait
fraud yang diduga dilakukan Rektor UNS, Jamal Wiwoho. Dugaan tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan rinciannya Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender. Sudah kami laporkan dan masih proses," demikian kata Hasan Fauzi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: