Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang PPDB 2023, Ada 17 Ribu Anak Jakarta Pindah KK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 14 Juli 2023, 04:06 WIB
Jelang PPDB 2023, Ada 17 Ribu Anak Jakarta Pindah KK
Ilustrasi PPDB/Net
rmol news logo Jelang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2023, terungkap ada 17.712 warga usia anak yang pindah KK. Data itu sejak Januari hingga Juni 2023.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa perpindahan penduduk pada satu bulan menjelang PPDB juga terlihat meningkat setiap tahunnya, Mei 2022 ada 10.138 orang dan Mei 2023 ada 15.934 orang yang pindah KK.

Namun, sesuai dengan aturan, KK yang dapat dipakai untuk PPDB 2023 adalah KK yang telah diterbitkan paling lambat pada 1 Juni 2022.

“Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj. Gubernur terkait dengan kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB," kata Budi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (14/7).

Budi mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan secara komprehensif dan memastikan bahwa proses PPDB telah terlaksana dengan lancar dan sesuai aturan yang ada.

Selama PPDB berlangsung, yakni 12 Juni-11 Juli 2023, Awaludin mengatakan bahwa Dukcapil menerjunkan petugas di posko-posko luring yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Tim dari Dukcapil ini bertugas untuk membantu proses verval data kependudukan, yakni Kartu Keluarga (KK) yang digunakan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Tugas mereka, tambah Awaludin, standby di posko-posko Disdik untuk membantu verval data kependudukan. Hal ini sekaligus sebagai salah satu upaya mengantisipasi terjadinya pemanfaatan KK untuk PPDB yang tidak sesuai aturan.

"Sehingga, bisa dipastikan data di KK yang dipakai telah sesuai dengan data dari CPDB,” kata Budi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA