Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan tetap patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita kan mengikuti, kita tidak boleh berdiri sendiri," kata Samsul Bahri kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (30/5).
Soal isuk MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup, kata Samsul, KIP Aceh tidak bisa menolak. Apalagi menginginkan dan mendukung salah satu sistem pemilu. Menurut dia, itu tidak boleh.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim punya informasi soal hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Isu ini pun langsung menghebohkan publik. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana.
Merespons sorotan dari banyak kalangan, Denny pun mengaku informasi itu disampaikan semata-mata bentuk advokasi untuk menjaga MK yang dipimpin Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tetap berada di jalur yang benar.
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," ungkap Denny dalam laman Twitter pribadinya, Senin (29/5).
Bahkan melalui cuitannya, Denny menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang kerap memviralkan kasus hukum untuk mencari keadilan. Sebab, ia tidak ingin MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu.
"Ingat
no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik," jelas Denny.
BERITA TERKAIT: