Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Bandar Lampung Dilaporkan ke KASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Mei 2023, 17:55 WIB
Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Bandar Lampung Dilaporkan ke KASN
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah/RMOLLampung
rmol news logo Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan dua ASN untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya, dilaporkan terkait pemasangan banner partai politik memakai mobil crane.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan, kedua pegawai negeri sipil (PNS) Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas.

"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan atribut partai, tetapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya, yakni memasang bendera dari salah satu partai politik," kata Candrawansyah dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (29/5).

Chandrawansyah menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, pihaknya mengacu pada Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 6/2018.

"Pada pasal 9, kami mengkaji, meminta keterangan dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," ujarnya.

Dia mengaku bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut. Sehingga hanya bisa merekomendasikan ke KASN.

"Kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran. Yang kami rekomendasikan kepala dinas di dua instansi di kota ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA