Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan terhadap Ketua PDIP Aceh Akhirnya Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Mei 2023, 09:15 WIB
Sepakat Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan terhadap Ketua PDIP Aceh Akhirnya Dicabut
Muslahuddin Daud dan Nazwir Riadi sepakat berdamai/Ist
rmol news logo Kasus pelaporan yang dilakukan Brigadir Kepala (Bripka) Nazwir Riadi (37) terhadap Ketua PDI Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud, berakhir dengan perdamaian. Nazwir telah mencabut laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Sedangkan, kerugian yang ia alami telah diselesaikan.

“Alhamdulillah, masalah saya dengan Muslahuddin Daud telah selesai,” kata Nazwir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, perdamaian antara Nazwir dan Muslahuddin terjadi di Polda Aceh, pada Senin kemarin (15/5). Dalam proses perdamaian itu, turut menjadi saksi sejumlah anggota kepolisian dari Polda Aceh.

Nazwir didampingi istrinya, sedangkan Muslahuddin didampingi Ketua Repdem Aceh Nazaruddin.

Sebelumnya, Bripka Nazwir melaporkan Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud, ke Polda setempat. Laporan itu dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 300 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Muslahuddin Daud tersebut. Laporan itu diterima pada 8 Mei lalu.

"Namun laporan tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh," kata Joko kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (10/5).

Dalam narasi pelaporan, Nazwir diimingi-imingi dapat mengurus penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kemudian, korban dipertemukan dengan Muslahuddin.

Dalam pertemuan tersebut korban diminta mempersiapkan uang sebanyak Rp 300 juta. Korban pun disebut sampai menjual mobil untuk memenuhi permintaan itu.

Sayangnya, ketika uang tersebut sudah diserahkan, ia tidak juga jebol ke SIP. Bahkan korban sempat menunggu sekitar tiga bulan, tetapi juga tidak lolos.  

Hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga korban melaporkan Muslahuddin ke Polda Aceh. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA