Harapan itu disampaikan oleh pengurus dan tim kuasa hukum Vihara Hok Tek Tjeng Sin dalam menanti sidang putusan perkara sengketa lahan jalan Vihara Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya yang agendanya ditunda lantaran hakim ketua yang memutus perkara tersebut sedang sakit.
“Mudah-mudahan pihak penyelenggara di pengadilan dalam hal ini hakim majelis berpikiran jernih,” kata tim kuasa hukum Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Sahat Gultom saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Sahat mengatakan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Harapannya bukti-bukti yang telah kita ajukan bahwa kita secara fakta hukum, berkas-berkas yang memadai kita mengajukan dalam bukti-bukti. Satupun bukti kita tidak ada yang ketinggalan,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan upaya mediasi sudah ditempuh keduanya, namun belum menemukan titik terang. Sehingga diharapkan majelis hakim bisa memutus perkara dengan adil.
“Ada ditawarkan pihak Danutaru melalui kuasa hukumnya bahwa kita diajak untuk berdamai, mereka mengadakan kesepakatan secara sepihak, dengan membentuk jalan tersendiri. Tapi kita tidak menginginkan itu,” demikian Sahat Gultom.
BERITA TERKAIT: