Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF. Kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.
Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih. Yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan, walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.
Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.
“Anomali data ini kita minta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup, jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,†kata Nining, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (27/4).
Nining menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April sampai 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika menemukan adanya ketidaksesuaian data.
Lebih lanjut Nining juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS. Atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.
Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU Kota Semarang yang ada di Kecamatan.
BERITA TERKAIT: