Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Langsung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 21 April 2023, 23:37 WIB
146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Langsung Bebas
Ilustrasi penjara/Net
rmol news logo Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah turut membawa kabar baik bagi 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia. Sebab di hari yang fitri tersebut, mereka mendapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 H.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengurai bahwa dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

“Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/4).

Penerima RK Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Rika menjelaskan bahwa pemberian RK Idulfitri ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA