Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelidikan Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, Ghinda Ansori Siap Cabut Laporan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 18 April 2023, 16:59 WIB
Penyelidikan Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, Ghinda Ansori Siap Cabut Laporan
Pengacara Gindha Ansori Wayka/Ist
rmol news logo Polda Lampung akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Tiktokers Awbimax atau Bima Yudho Saputro. Hal tersebut lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Gindha Ansori Wayka mengaku akan melakukan pencabutan laporan. Terutama setelah mencermati perkembangan gejolak di masyarakat, baik skala daerah maupun nasional.

"Laporan ini meskipun sifatnya pribadi yang mewakili masyarakat Lampung namun menjadi lebih penting mengedepankan yang lebih besar, menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional," kata Ghinda Ansori, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (18/4).

Menurutnya, banyak pihak yang diduga mengambil keuntungan pribadi atas laporan tersebut. Sehingga dapat merusak tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, ketahanan, dan keamanan menjelang tahun politik 2024 mendatang.

Bahwa di dalam hukum pidana berlaku asas ultimum remedium yang pada intinya pemidanaan terhadap seseorang itu adalah pilihan terakhir. Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan.

"Dengan kejadian ini, siapapun Warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi harkat martabat manusia berikut semestanya. Sehingga tidak ada hal yang serupa kembali terjadi di masyarakat," ujarnya.

Dalam peristiwa Bima Yudho vs Gindha Ansori Wayka ini negara harusnya hadir untuk membatasi hal yang dilarang, terutama keberadaan suku, agama, ras dan antargolongan.

"Maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tidak ada laporan serupa di kemudian hari," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA