Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Jalan Rusak, Giliran Harta Gubernur Lampung Disorot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 April 2023, 09:25 WIB
Setelah Jalan Rusak, Giliran Harta Gubernur Lampung Disorot
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Net
rmol news logo Sorotan tajam publik terus mengarah pada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah kabar bahwa dirinya memaki orang tua Bima Yudho Saputro beredar. Bima merupakan pemilik akun TikTok Awbimax Reborn yang beberapa waktu lalu viral karena membuat konten jalan rusak di Lampung.

Kini semua mata tertuju pada harta kekayaan Arinal Djunaidi yang jumbo, bahkan masuk deretan top 10 gubernur terkaya di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arinal tertanggal 22 Maret 2022, total harta yang dimiliki sebesar Rp 22,6 miliar.

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, gubernur yang menjabat sejak 12 Juni 2019 ini tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di Bogor, Bandar Lampung, Tangerang, Sleman, serta dua tanah di Bandar Lampung dan Lampung Selatan dengan total Rp 7,09 miliar.

Selain itu, Ketua KONI Lampung yang baru mendapatkan SK ini memiliki tiga mobil yakni Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp 159 juta, Toyota Camry tahun 2013 senilai  Rp 225 juta, dan Honda BRV tahun 2016 senilai Rp 110 juta.

Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 320 juta dan kas dan setara kas Rp 14,7 miliar. Sementara utang Arinal hanya Rp 14,8 juta.

Sejak Lampung jadi viral di berbagai media sosial, Arinal sempat mematikan kolom komentar Instagram miliknya. Sehari setelah dibuka, setidaknya sudah ada 15 ribu lebih komentar membanjiri akun Instagram mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu.

Masyarakat baik dari Lampung, ataupun dari daerah lain berbondong-bondong menyampaikan komentar agar Arinal tidak antikritik dan segera melakukan perbaikan terhadap jalan-jalan rusak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA