Hal itu pun dilakukan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengawali gerakan berzakat di Taman Masjid Nurussalam, Kompleks Kemenko PMK, Jumat (14/3). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK pun menerima zakat yang diserahkan Muhadjir.
“Saya imbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN yang memang secara syar’i sudah berkewajiban mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Saya minta menyerahkan zakat atau sedekah/infaknya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,†kata Muhadjir.
Dengan terlaksananya kegiatan itu, Muhadjir berharap agar zakat yang telah dilakukan dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki.
Mantan Plt Menpora itu juga mengajak seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN di Lingkungan Kemenko PMK, dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.
Ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, berdasar SK Tahun 2023 tentang seorang muzaki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar Rp45 ribu.
“Jadi, jika kita berzakat, nanti kembalinya bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat, tapi bisa dalam bentuk yang lain, seperti dikaruniai anak yang sholeh, pendidikan yang berhasil, dan ketika menginisiasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat, itu merupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,†tandas Muhadjir.
BERITA TERKAIT: