Penangkapan mantan marketing project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) itu bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group yang mana Toto dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 4 miliar. PT CCI adalah anak perusahaan PT KNS Group.
Kazi Salaudin menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.
Perusahaan kemudian meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal itu dilakukan melalui rapat antara PT CPCI dengan PT CCI yang digelar pada November 2021 lalu.
Menurut Salaudin, Toto kala itu menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran.
�"Pak Toto juga ada menjelaskan bahwa beberapa pelanggan merupakan teman dan ada beberapa karpet yang Pak Toto sumbangkan tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,†Jelas Salaudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4).
Salaudin menjelaskan, Toto berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya.
Namun yang terjadi kemudian, Toto menurut Salaudin justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang. Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop.
�"Sesuai kesepakatan di rapat bulan November 2021, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan, ucap Salaudin.
Sikap Toto yang mencoba menghalang-halangi perusahaan telah menimbulkan kecurigaan sampai pada akhirnya menemukan data indentitas dan alamat pihak pelanggan yang diduga belum membayarkan kewajibannya.
Alangkah terkejutnya perusahaan Ketika mengetahui beberapa pelanggan memberikan informasi bahwa tagihan tersebut sudah dibayar lunas melalui transfer ke rekaning BCA atas nama Toto Suyanto.
Ketika diminta penjelasan terkait temuan tersebut, Toto menurut Salaudin justru membawa anggota TNI berseragam ke kantor dengan tujuan mengintimidasi dan menunjukkan keberatannya atas pemotongan gaji yang di lakukan.
�"Anggota TNI tersebut meninggalkan kantor kami pada saat provos datang,†ungkap Salaudin.
Sebaliknya Toto justru melakukan pelaporan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara atas pemotongan gaji yang di lakukan dengan Nomor Surat: 648/082.74 yang kemudian setelah melalui pemeriksaan, perusahaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
BERITA TERKAIT: