Selain itu pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.
“Tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadan,†kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tuban, Sholahudin dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/3).
Kebijakan itu diambil salah satunya dalam rangka untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1444 hijriah atau 2023. Termasuk, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah hukum Tuban.
“Mari kita menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,†imbau Sholahudin.
Selain itu, ia menjelaskan selama bulan Ramadhan kepada para pengusaha restoran, rumah makan, atau warung, dan usaha sejenis diperbolehkan buka pada siang hari tetapi harus memasang tirai. Salah satu tujuannya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
“Pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,†tambahnya.
Lebih lanjut, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sanksi secara tegas. Mulai sanksi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga menutup tempat karaoke.
Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan bahwa surat edaran nantinya benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.
BERITA TERKAIT: