Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban Digugat Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 12 November 2025, 03:59 WIB
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban Digugat Warga
Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)
rmol news logo Seorang warga Tuban bernama Kuncoko melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tuban dengan skema Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

"Kami sudah layangkan gugatan CLS terkait penyaluran Pupuk Indonesia di Kabupaten Tuban pada tahun penyaluran Januari 2024 sampai dengan Oktober 2025," ucap Kuncoko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 11 November 2025.

Ia menilai ada pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut berdasarkan data dari 4 kecamatan, 20 desa di Tuban.  

“Kecamatan tersebut kami ambil wilayah Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding," bebernya.

Terkait jenis pelanggaranya, Kuncoko sebut kios-kios resmi di bawah naungan CV. Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo melakukan penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Kemudian manipulasi laporan penyerapan sampai perbuatan dugaan keras penggelapan dan penipuan kepada petani.

“Terkait pelanggaran pertama penjualan dilakukan di atas HET per Januari 2024 sampai Oktober 2025 yang rata dijual dari Rp135 ribu sampai dengan Rp160 ribu. Kemudian kami banyak sekali menemukan rekap laporan kios dan distributor yang penyerapannya tidak sesuai kondisi real lapangan. Dari hasil penelitian kami, ternyata petani banyak dibohongi dengan mengatakan jatah alokasi habis padahal masih ada," ungkapnya.

Kuncoko selaku peneliti KCB yang mengajukan gugatan CLS menginformasikan harga penjualan kios resmi ke petani terkait adanya kelebihan bayar yang disengaja selama 2024-2025 mencapai Rp12.435.072.620. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA