Perjuangan itu mereka tunjukkan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan orangtua siswa dari SDN Pocin 1 di depan Gedung Sate Bandung, Rabu (1/2).
Tim Advokasi SDN Pocin 1, Francine Widjojo, menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya memusnahkan aset sekolah secara sewenang-wenang. Hal itu dilakukan melalui serangkaian tindakan yang telah menyebabkan terlanggarnya hak pendidikan para peserta didik SDN Pocin 1.
"Padahal yang kami ketahui waktu itu Gubernur Jabar menyatakan rencana ini bisa ditunda atau dibatalkan," terang Francine di sela-sela aksi, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Tapi sampai saat ini hanya ada penundaan, sedangkan kita ketahui persetujuan alih fungsi ini tidak tepat atau salah," tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan surat keberatan administratif kepada Walikota Depok dengan nomor 06/SK.TASDN/I/2023.
Francine menegaskan, alih fungsi lahan tersebut harus dibatalkan. Sehingga tidak ada murid-murid SDN Pocin 1 yang direlokasi.
"Sekolah ini sangat bersejarah sudah beroperasi sejak 1946. Seharusnya ini dipertahankan," jelasnya.
Ia mengaku akan berupaya agar relokasi SDN Pocin 1 tidak terjadi. Salah satunya membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Setelah banding adminstrasi, kami akan melakukan upaya PTUN kalau ini tidak ditanggapi pemerintah," tandasnya.
BERITA TERKAIT: