Sebab, baik Andi Desfiandi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu lalu (18/1).
Kedua pihak menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Verronica terhadap Andi yakni 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Setelah ini, JPU KPK Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Andi Desfiandi akan ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.
"Selanjutnya eksekusi dilakukan Lapas kelas 1 Bandarlampung Rajabasa," ujar JPU KPK Afrisal di PN Tanjungkarang, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (26/1).
Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: