Terdakwa Andi bersikukuh tidak pernah berniat menyuap agar keponakannya diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Terdakwa juga minta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.
"Kami minta klien kami untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Kuasa Hukum Andi, Resmen Kadafi diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Alasannya, kata Resmen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dengan Pasal 5 itu harus dibuktikan adanya janji dari pemberi dan penerima. Tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti di persidangan.
"Ini tidak ada, semua fakta persidangan tidak ada yang menyebut di situ ada janji," kata Resmen.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu mendatang (11/1).
"Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," katanya.
JPU KPK menyangkakan Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: