Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan Andi Desfiandi, Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Februari 2023, 19:23 WIB
KPK Jebloskan Andi Desfiandi, Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).

"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/2).

Andi Desfiandi, kata Ali, akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA