Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Surabaya Larang Bakar Petasan di Malam Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 Desember 2022, 04:47 WIB
Walikota Surabaya Larang Bakar Petasan di Malam Tahun Baru
Walikota Surabaya Eri Cahyadi/RMOLJatim
rmol news logo Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran pada saat malam perayaan tahun baru 2023.

"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/12).

Di lain hal, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet.
Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan.

Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pungkasnya.

Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan  pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, call center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA