Dengan memahami tentang kepemiluan serta berbagai pelanggaran dalam pemilu, nantinya Panwascam akan mengetahui cara penindakannya dengan tepat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengakui, belum ada kegiatan-kegiatan formal, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau rapat koordinasi (rakor) pasca pelantikan Panwascam.
Sehingga, dirinya menginisiasi kegiatan Tadarus Ayat-ayat Pidana Pemilu bagi anggota Panwascam. Dalam kegiatan tersebut, dia memaparkan materi terkait hukum material, khususnya mengenai ketentuan pidana pemilu yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017.
"Karena begini, pengawas pemilu secara praktis dia selain memahami prosedur penanganan pelanggaran, tapi juga harus memahami hukum materil dari ketentuan tindak pidana yang diatur di undang undang tersebut," kata Firman kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/12).
Dengan adanya kegiatan tersebut, Firman meyakini para anggota Panwascam akan memiliki pemahaman terkait pidana pemilu di dalam UU 7/2017. Sebab dari seluruh anggota Panwascam, hanya dua orang yang berlatarbelakang sarjana hukum, sementara lainnya umum.
"Karena secara tupoksi pengawas pemilu khususnya di divisi penindakan pelanggaran itu berbicara pada konteks prosedurnya saja, tapi apabila yang materinya tidak memahami, ya bagaimana dengan formilnya," jelasnya.
"Makanya kita beri pemahaman, agar teman-teman itu bisa menjalankan dengan baik di Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: