Pidsus Kejagung Setor Rp19,1 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Januari 2026, 00:17 WIB
Pidsus Kejagung Setor Rp19,1 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (tebgah) dalam konfrensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyetor Rp19,1 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sepanjang tahun 2025.

"Totalnya Rp19.122.474.812.274," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Desember 2025.

Anang menjelaskan, duit belasan triliun didapat dari hasil perampasan aset tindak pidana korupsi.

Di antaranya hasil lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Kemudian, penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, hibah dengan total nilai Rp232.957.451.000 dan terakhir melalui setoran uang tunai Rp424.861.682.039.

"Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," kata Anang.

Uang dan aset tersebut merupakan akumulasi dari total 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejagung, di antaranya uang hasil pemulihan aset senilai Rp13,2 triliun dari kasus CPO dan Rp 6,625 triliun dari Satgas PKH serta kelanjutan kasus CPO.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA