Bertepatan dengan car free day (CFD), DLH DKI Jakarta menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kawasan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/10).
"Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Posko penindakan digelar di tujuh lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono)," lanjut Asep.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di lokasi lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00," demikian isi Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
BERITA TERKAIT: