Menurut Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, untuk pengumuman besaran UMP tahun 2023 tidak lagi di tanggal 1 November, melainkan tanggal 20 November.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.
Hilman berharap, Heru Budi dapat memperhatikan nasib buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh Jakarta yang lebih baik.
Menurut Hilman, konsep utama upah minimum bagi buruh yakni untuk perlindungan sosial buruh.
"Kenaikan upah sangat dibutuhkan di tengah kondisi tekanan daya beli buruh yang menurun akibat kenaikan bahan bakar minyak dan resesi ekonomi," kata Hilman dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Hilman mengatakan, upah minimum merupakan stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik akan memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Diketahui, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada beberapa indikator dalam penetapan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5 persen.
"Maka jika ditotal didapat angka 11 persen kemudian ditambah nilai produktivitas, jadi kenaikan UMP tahun 2023 adalah 13 persen," demikian Hilman.
BERITA TERKAIT: