Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Sumsel Minta Dinkes dan BPOM Aktif Awasi Produk Berbahaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 31 Oktober 2022, 02:44 WIB
DPRD Sumsel Minta Dinkes dan BPOM Aktif Awasi Produk Berbahaya
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli/Ist
rmol news logo Belum selesai kasus gagal ginjal akut yang disebabkan kandungan bahan berbahaya dari obat sirup, masyarakat kembali dihebohkan dengan penarikan produk shampo oleh produsen lantaran kandungannya dapat memicu kanker.

Banyaknya produk berbahaya yang lolos uji dan dijual di pasaran membuat masyarakat mempertanyakan kinerja dari Dinas Kesehatan maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi produk yang beredar.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli mengatakan, sebagai pihak yang bermitra dengan Dinas Kesehatan, pihaknya meminta Dinkes dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang bisa aktif melakukan pengawasan terhadap produk dan obat yang beredar di pasaran.

Syaiful tidak ingin masyarakat kembali dirugikan, akibat kelalaian pihak tertentu.

"Contohnya masalah gagal ginjal akut, ini menjadi catatan penting kita. Dan kita meminta hal seperti ini tidak terulang lagi," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (30/10).

Politisi PKS ini menilai pemerintah dalam hal ini Dinkes dan BPOM, harus lebih serius lagi dalam melindungi masyarakat, dari produk yang mengandung zat berbahaya.

"Ini kejadiannya memang bukan di Indonesia, tetapi produk-produk yang masuk kriteria berbahaya itu juga ada di Indonesia dan beredar di pasaran," terangnya.

Dengan demikian, dia meminta BPOM segera menindaklanjuti hal ini. Bila memang berbahaya, maka produk serupa yang beredar di tanah air secepatnya ditarik. "Jangan tunggu kecolongan dan ada korban baru bergerak," tegasnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA