Pelaksana Unit Pelaksanaan Uang Rupiah, Ahmad Afandi menyebut, khusus sepanjang 2022, BI Tegal menerima 802 lembar. Mayoritas dari klarifikasi perbankan.
"Untuk klarifikasi perbankan berjumlah 752 lembar. Lalu, hanya tujuh lembar hasil klarifikasi masyarakat. Berarti masyarakat merasa ragu, kemudian melapor ke bank," ujar Fandi dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (31/7).
Afandi menjelaskan, klarifikasi uang palsu itu terbagi menjadi empat kategori. Rinciannya, perbankan, kepolisian, masyarakat, dan temuan dari pengolahan.
"Untuk uang palsu tetap disebut lembar karena uang palsu tidak boleh menyebutkan nominal karena bukan uang," jelasnya.
Ia menyebut pada 2020 ke 2021 ada kenaikan 34 persen kenaikan penerimaan upal. Lalu, 2020 ke 2021 itu turun hingga 65 persen.
Adapun jumlah upal pada 2020 mencapai 7.024 bilyet dan tahun 2021 sebanyak 2.482 lembar. Temuan itu menunjukkan meningkatkan pengetahuan pihak perbankan dan masyarakat tentang upal.
"Kalau klarifikasi temuan dari pengolahan itu ketika perbankan menerima setoran, lalu menyetorkan ke BI, lalu kita temukan saat di BI," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.