Edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak Disdik Kota Bogor dengan Nomor Surat Edaran 421/4070-SMP Tanggal 15 Juli 2022.
"Iya betul, hal tersebut melainkan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, kami menjaga kemungkinan dan telah koordinasi juga dengan Dinkes (kota Bogor)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (18/7).
Sebagaimana surat edaran tersebut, Disdik Kota Bogor mengacu terhadap kalender akademik yang telah disosialisasikan, MPLS berlangsung selama 3 hari ke depan.
Akan tetapi, Hanafi menyampaikan bahwa akan ada evaluasi dan analisis terhadap kebijakan ini. Ia pun menyebutkan rencananya akan dilakukan selama 1 bulan berikut dengan Kegiatan Belajar Mengajar.
"Rencana 1 bulan, mudah-mudahan situasi membaik," imbuhnya.
Walaupun dilaksanakan secara daring, Hanafi berharap tidak mengurangi semangat para siswa, dan ia menegaskan materi pokok akan tetap dapat diterima oleh siswa dengan baik.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: