Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota KPU Ingat Pesan Ketua, Jangan jadi Bagian Penyebab Konflik Pemilu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Juni 2022, 22:33 WIB
Anggota KPU Ingat Pesan Ketua, Jangan jadi Bagian Penyebab Konflik Pemilu<i>!</i>
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Pemilu Serentak 2024 yang resmi dibuka tahapan awalnya pada hari ini menjadi awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan peringatan kepada jajarannya untuk bekerja berdasarkan azas kepemiluan, yakni luber, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Sudah menjadi tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan secara 5 tahunan," ujar Hasyim dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Hasyim menjelaskan, pemilu merupakan ajang konflik yang dianggap sah dan legal oleh negara, dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan.   

"Maka sesungguhnya KPU penyelenggara pemilu adalah manajer konflik," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menekankan bahwa dala penyelenggaraan pemilu setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang harus diperhatikan.Pertama peserta pemilu, kedua pemili, dan ketiga proses untuk mengekspresikan pilihan bagi pemilih.

Maka dari itu, Hasyim meminat jajarannya untuk bekerja melayani dengan sebaik-baiknya seluruh unsur yang terlibat di dalam pemilu. Namun dia menggarisbawahi agar tidak ada penyelenggara yang menyimpang dari pekerjaannya.

"Oleh karena itu saya sampaikan kepada rekan-rekan di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, bahwa di pemilu konflik terjadi, kompetisi. Tetapi akan menjadi sarana kita semua untuk mengendalikan diri untuk menjamin bahwa kompetisi itu berujung kepada integrasi (bangsa)," ucapnya.

"Oleh karena itu dilarang anggota KPU menjadi bagian faktor penyebab konflik," tandas Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA