Pemerintah sudah mengimbau kepada masyarakat yang berniat mudik untuk mempercepat waktu keberangkatannya dari prediksi puncak arus mudik tersebut.
Karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, akan ada sekitar 85,5 juta masyarakat bakal melaksanakan mudik. Jika dirinci, 47 persen di antaranya melalui jalur darat, dan 23 juta menggunan mida transportasi roda empat.
Meski begitu, satu hal yang harus dipersiapkan masyarakat supaya bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu memperhatikan sejumlah tauran yang harus dipatuhi dan disiapkan persyaratannya.
Merujuk pada adendum Surat Edaran 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah hal yang patut diperhatikan bagi pemudik, baik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat milik pribadi atau umum.
Misalnya yang pertama, pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua bebas dari syarat wajib tes rapid antigen dengan hasil negatif.
"Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," begitu ditegaskan addendum SE 16/2022 yang dikutip Sabtu (23/4).
BERITA TERKAIT: