Meski demikian, Sekertaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah memastikan pengadaan tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 12 PP tersebut menjelaskan, pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahun mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
“Saya tegaskan bahwa Rp 1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel,†kata Firmansyah diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (31/3).
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya dan sudah terencana dan terinput di
e-budgeting.
“Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di
budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan,†jelasnya.
Firmansyah merinci, harga masing-masing baju dinas tersebut yakni Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi, dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
“Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: