Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jamin Keselamatan Pengendara, Jasa Raharja Pasang Redspot di Kawasan Mandalika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Maret 2022, 23:23 WIB
Jamin Keselamatan Pengendara, Jasa Raharja Pasang <i>Redspot</i> di Kawasan Mandalika
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, saat peninjawan pemasangan rambu Redspot/Ist
rmol news logo PT Jasa Raharja mengambil peran penting dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Khususnya, di Kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satunya, seperti dilakukan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, saat peninjauan pemasangan rambu “Redspot” di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika.

Dikatakan Rivan, redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara di mana setelah melewati tanda Redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan.

"Peletakan redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran MotoGP Mandalika 2022," kata Rivan dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Lanjutnya, PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman.

Rivan menambahkan, keberadaan redspot di jalan utama di Mandalika dan di lokasi rawan kecelakaan laninya, diharapkan mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara bagi masyarakat.

Turut mendampingi pada peninjauan itu Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah NTB (Wakapolda NTB) Brigjen Pol Ruslan Aspan, di dampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Hubungan Kelembagaan Munadi Herlambang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA