Salah satunya, kegiatan yang dilakukan JMSI Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers.
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky mengatakan, kegiatan sosialisasi digelar agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.
"Sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung di dalam JMSI, memiliki kewajiban untuk taat perpajakan," ujar Hendro Saky, Senin (7/2).
Sebagai perusahaan pers, kata Hendro lagi, terdapat faktor-faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak.
"Karena itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya," terangnya.
Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Aceh mengirimkan tiga orang narasumber, yakni Fandy Muhammad Hatta, Faisal Azni, dan Ulphi Suhendra.
BERITA TERKAIT: