Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) jenis vaksin digunakan Astrazeneca mengandung Tripsin dari Babi.
Selain itu jenis vaksin lainnya yakni pfizer dan moderna sampai saat ini belum mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena tidak bersedia diaudit kehalalannya. Sedangkan jenis vaksin Sinovac dan Zifivax yang telah mendapatkan fatwa halal MUI dan rekomendasi izin penggunaan darurat dari BPOM, tidak dimasukkan kedalam Surat Edaran Kemenkes tersebut.
PPI Korwil Riau, Atla mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan sebagai wujud keseriusan dalam mengawal hak-hak masyarakat muslim di Riau untuk mendapatkan vaksin halal.
"PPI meminta DPRD turut menyuarakan dukungan terhadap vaksin yang halal. Selagi masih ada yang halal dengan kadar fungsi dan manfaat yang sama, maka sesuatu yang haram tidak menjadi mudharat," sebut Atla di depan Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (27/1).
Selain berorasi di depan DPRD, massa aksi juga meminta dukungan dari para pejalan kaki yang lewat untuk turut mendukung vaksinasi halal di Propinsi Riau.
Sementara itu di tempat terpisah KAMMI Tangerang Selatan melakukan aksi di depan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menuntut pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin booster halal.
Koordinator Aksi Yahya Ayyash menyampaikan aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk respon tidak adanya ketersediaan vaksin booster yang halal.
"Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan vaksin booster. Namun sayangnya belum ada pilihan vaksin booster yang jelas halal. Sebagai penduduk mayoritas muslim harusnya pemerintah prioritaskan vaksin booster yang halal," ujarnya
Ketua KAMMI Tangerang Selatan Eka Febrianto meminta Kementerian Kesehatan mengkaji kembali surat edaran vaksin lanjutan booster.
"Ini yang sedang kami perjuangkan yaitu ketersediaan pilihan vaksin booster halal. Kami berharap Pemerintah Pusat terkhususnya Kementerian Kesehatan mempertimbangkan kembali surat edaran tentang vaksin lanjutan booster. Karena vaksin yang disediakan tidak ada sama sekali pilihan vaksin booster yang halal," ungkapnya.
BERITA TERKAIT: