"Setelah terpasang, aplikasi ini harus benar-benar digunakan. Jika terdapat pengunjung yang belum vaksin, langsung diarahkan ke gerai gerai vaksinasi terdekat," ujar Anies saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12).
Anies menilai, masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan Covid-19. Terlebih periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Kita ambil tanggung jawab juga, bila mendatangi sebuah tempat yang di situ tidak ada aplikasi Peduli Lindungi, maka tempat itu sesungguhnya beresiko. Lebih baik anda jangan masuk," imbuhnya.
Bagi lokasi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa beraneka ragam.
"Laporkan bila anda melihat penyelengggara yang tidak memiliki fasilitas peduli lindungi laporkan. Sehingga kami bisa memberikan peringatan dan bila tidak melaksanakan bisa diberikan sanksi," pungkas Anies.
BERITA TERKAIT: