Seperti yang dialami Wawan Setiawan. Warga Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta Kota itu mengaku kecewa tidak bisa berbelanja ke salah satu pusat perbelanjaan yang tak jauh dari kediamannya.
Ia terpaksa pulang lantaran petugas pusat perbelanjaan itu mensyaratkan sertifikat vaksin apabila berbelanja. Wawan yang tak bisa menunjukan sertifikat vaksin baik dicetak maupun yang ada diaplikasi, terpaksa pulang, tak jadi berbelanja.
"Saya terpaksa pulang padahal sangat membutuhkan sejumlah komoditas yang ada di pusat perbelanjaan itu seperti keperluan dapur dan susu untuk anak-anak," kata Wawan kepada awak media, Jumat (17/9).
Menurutnya, selama ini di Purwakarta belum pernah ada syarat sertifikat apabila belanja. Dia memang belum divaksin tapi sudah mendaftar untuk divaksin dan harus menunggu jadwal.
Wawan tampak kecewa karena dilarang masuk untuk belanja dan menyayangkan penerapan syarat vaksinasi di pusat perbelanjaan di Purwakarta tidak tersosialisi, akibatnya banyak pengunjung yang gagal belanja.
Tak hanya kepada Wawan, ke pengunjung lain yang sudah memiliki sertifikat vaksin di aplikasi petugas tempat perbelanjaan itu juga meminta bukti vaksinasinya harus dicetak apabila lain kali berbelanja.
Terpisah, petugas di pusat perbelanjaan di Kecamatan Purwakarta, Budi, mengatakan bahwa tempat kerjanya sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung diminta untuk menunjukan surat atau keterangan telah divaksin.
BERITA TERKAIT: