Hal ini seperti yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi administratif dengan pencabutan izin maupun pidana kepada perusahaan atau badan usaha perikanan maupun individu yang memperjualbelikan ikan tersebut.
Selain itu, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida. Seperti yang diatur dalam Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul atau penadah distribusi dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, keluarnya aturan itu merupakan bentuk perlindungan ikan khas masyarakat Sumsel yang saat ini terancam punah.
Pasalnya, ikan tersebut banyak diburu dan dikonsumsi untuk berbagai penganan khas Palembang. Seperti bahan baku pembuatan kerupuk, kemplang, pindang, dan berbagai makanan khas lainnya.
“Bukan Belida Sumatera saja yang masuk perlindungan. Tapi ada juga Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi. Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,†jelas dia, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: