Melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang merokok, Anies meminta pengelola gedung untuk melakukan tiga hal.
Pertama, Anies meminta pengelola gedung memasang tanda larangan merokok pada tiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.
"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam Sergub yang diteken tanggal 9 Juni lalu.
Dalam Laporan dari
Kantor Berita RMOLJakarta, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Terakhir, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," demikian Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: