"Kami telah menutup layanan perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021,†kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra melalui keterangannya, Rabu (19/5).
Aturan SIKM ini dikeluarkan dalam rangka mengendalikan mobilitas selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurut Benni, selama periode antara 6 sampai 17 Mei 2021, DPMPTSP DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM sebanyak 6.055.
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan dan teknis perizinan SIKM," jelas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Adapun permohonan SIKM terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga 1.791 permohonan.
"Selanjutnya ibu hamil sebanyak 421 pemohon dan persalinan sebanyak 248 permohonan," tutur Benni.
Sebagaimana diketahui SIKM ini hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari media sosial @layananjakarta, sehingga pelayanan perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan cptlmal dan kondusif," pungkas Benni.
BERITA TERKAIT: